Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan

Untuk menjamin access to justice bagi difabel saat berhadapan dengan hukum, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Berikut adalah beberapa pengaturan dalam PP 39/2020:
1. Kewajiban bagi institusi penegak hukum untuk menyediakan akomodasi yang layak;
2. Memberi amanat kepada lembaga penegak hukum untuk mengajukan penilaian personal;
3. Pemberian akomodasi tidak terbatas pada sarana dan prasarana, termasuk juga penyesuaian dalam pelayanan;
4. Mengamanatkan adanya kerjasama antara lembaga penegak hukum dengan stakeholder lainnya; dan
5. Mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana bantuan hkum bagi difabel dalam proses peradilan.

Got a Project?

Let's Talk.